Struktur Oganisasi
Hipmi Kota Bukit Tinggi di pimpin oleh seorang Ketua Umum di dampingi oleh seorang Sekretaris Umum beserta lima Wakil Sekretaris Umum dan seorang Bendahara Umum berserta empat Wakil Bendahara Umum beserta sembilan Ketua Bidang beserta para Kompartemen dan Departemennya.
Kepengurusan BPD Hipmi Kota Bukit Tinggi mempunyai periode waktu selama tiga tahun dalam masa kepengurusannya. Seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kota Bukit Tinggi di pilih secara demokratis oleh seluruh anggota dan pengurus BPD Hipmi Kota Bukit Tinggi.
Hipmi juga adalah Organisasi Kader sehingga seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kota Bukit Tinggi hanya bisa menjabat sebagai Ketua Umum satu kali periode saja.
BPD HIPMI Kota Bukit Tinggi memiliki enam Badan Pengurus Cabang (BPC) yang mencakup seluruh wilayah Kota Bukit Tinggi yaitu Kota Bukit Tinggi Selatan, Timur, Pusat, Utara, Barat, dan Kepulauan Seribu.